Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
Unimed sebagai badan publik berbarengan dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas dan setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung tercapai tujuan tersebut. Skema publik memfasilitasi pemberitaan mendukung informasi, memainkan peranan penting dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan ke publik. Untuk penyalahgunaan wewenang pejabat Unimed, dapat hubungi kami pada bagian hubungi kami.
Jenis Informasi Publik yang Disediakan :
- Daftar Informasi Publik Tahun : 2022
Pedoman Pelayanan Informasi Publik :
- SOP PPID, Kehumasan dan Pelayanan Informasi Publik
- SOP Keuangan
- SOP Kepegawaian
- SOP Pengelolaan Organisasi, dan Administrasi
Standar Pelayanan Publik :
- Standar Pelayanan Publik 2017
- Standar Pelayanan Publik 2021
- Standar Pelayanan Publik 2023
- Standar Pelayanan Pengaduan
- Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Formulir terkait Pelayanan Informasi Publik :
- Formulir Permohonan Informasi Publik (Online) | (Offline)
- Formulir Keberatan dan Keluhan Permohonan Informasi (Online) | (Offline)
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik :
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menristekdikti nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 96 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Medan
- Permendikbud Nomor 148 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Medan No 0594 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Negeri Medan
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 29291/M/KP/2019 tanggal 5 Juni 2015, tentang Pengangkatan Rektor Unimed Periode 2019-2023
- Keputusan Komisi Informasi Pusat RI No. 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak Dilakukan dengan sungguh-sunguh dan Itikad Baik
- Keputusan Komisi Informasi Pusat RI No. 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat
- Surat Edaran Komisi Informasi Pusat RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Laporan Permohonan Informasi Publik
- Laporan Permohonan Informasi Publik 2019
- Laporan Permohonan Informasi Publik 2020
- Laporan Permohonan Informasi Publik 2021
- Laporan Permohonan Informasi Publik 2022
Laporan Kepuasan Layanan Informasi Publik
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
1.Profil Institusi
- Sejarah Pendirian : SK Pendirian IKIP Medan
- Alamat Lengkap
- Visi-misi
- Struktur Organisasi
- Tugas dan Fungsi Unit Kerja
- Alamat Lengkap Satuan Unit Kerja
- Daftar Kerjasama (MoU/MoA/IA)
2. Profil Pimpinan
- Profil Pimpinan
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
3. Kegiatan dan Kinerja Institusi
- Rencana Kerja Fakultas Ilmu Sosial
4. Penerimaan Mahasiswa Baru
5. Administrasi Pendidikan
6. Kemahasiswaan
7. Kepegawaian
- Pengumuman Rekrutmen Pegawai dan Hasilnya : Tahun 2021
- Statistik Kepegawaian
8. Pengadaan Barang dan Jasa
9. Keuangan Institusi
10. Pengelolaan Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik : Tahun 2020 | 2021 | 2022 | 2023 |
- Daftar Informasi yang Dikecualikan : Tahun 2020 | 2021 | 2023 |
- Peraturan Rektor tentang Layanan Informasi Publik UNIMED
- Daftar SOP Pelayanan Informasi
- Daftar Informasi Publik Yang Telah Dinyatakan Terbuka Bagi Masyarakat Berdasarkan Mekanisme Keberatan Dan/Atau Penyelesaian Sengketa
- Penolakan Permohonan Informasi Publik Universitas Negeri Medan
- Sengketa Informasi Publik Universitas Negeri Medan
- Alasan Mengajukan Keberatan Informasi Publik
- Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Alur Pengajuan Keberatan dan Sengketa dan Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
11. Laporan Akses Informasi Publik
- Jumlah Pemohon Informasi Publik yang Diterima : Tahun 2017 | 2018 |2019 | 2020
- Waktu yang Diperlukan dalam Memenuhi Setiap Permohonan Informasi Publik : Tahun 2019 | 2020
- Laporan Layanan Informasi Publik : Tahun 2022
- Daftar Pemohon Informasi Publik : Tahun 2022 | 2023
12. Rencana Bisnis dan Anggaran : Tahun 2020
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(SP4N LAPOR)
FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia